INFOCPNS Giat Sosialisasi Permendikbudristek Kabupaten Sukabumi - Rista Bola

Giat Sosialisasi Permendikbudristek Kabupaten Sukabumi

Giat Sosialisasi Permendikbudristek Kabupaten Sukabumi
Halo Sahabat Beritaceria.com, berjumpa lagi ya di Blog yang sama, dalam kesempatan kali ini Admin Beritaceria.com akan berbagi informasi terbaru terkait Giat Sosialisasi Permendikbudristek Kabupaten Sukabumi.

Beritaceria.com - Sosialisasi dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset Tekhnologi (Permendikbudristek) yakni tentang petunjuk pelaksana'an (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) pada tahun anggaran 2023.

Bantuan operasional satuan pendidikan, disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Bapak Muhammad Solihin, dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan tersebut bisa berjalan sesuai regulasi yang sebenarnya, diSDN Bojong Waru Desa Mekarsakti Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi, pada hari Sabtu Tanggal 25 Pebruari 2023.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan sekolah, dari tingkat Paud sampai tingkat pertama, pengawas maupun penilik Paud dan juga ketua Himpaudi Kecamatan Ciemas Ibu Eli Sapari Sayuti dan jajarannya, Ketua K3S SDN seKecamatan Ciemas. Sunjana sekaligus Kepala Sekolah SDN Bojong Waru, seluruh Kepala Sekolah, dari tingkat SD dan SLTP.

Dalam pemaparannya mengatakan, benar hari ini giat sosialisasi  Permendikbudristek No 63 Tahun 2022, dalam memberikan pemahaman terhadap pengelolaan dana BOSP Paud, SD, SMP pada tahun 2023, Tuturnya Kadisdik Kabupaten Sukabumi, 

Alhamdulillah, semua sekolah khususnya di Wilayah Kecamatan Ciemas antusias dalam mengikuti giat sosialisasi ini, tuturnya.

Ia juga menjelaskan, "Bersama Tim Satuan Pendidikan Kabupaten Sukabumi, tujuan pelaksanaan sosialisasi Permendikbudristek ini, tentunya diawali dengan kegiatan, mulai dari perencana'an dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausaha'an, terakhir pelaporan dan pertanggungjawaban," tuturnya.

Dan ingat regulasi ini satu pintu, kalau dulu masing - masing satuan pendidikan ada juknisnya, mulai dari BOP PAUD, dan  kesetera'an. Dan sekarang hanya satu pintu yang dinamakan BOSP.

Alhamdulillah sekarang ada perubahan pada tahun 2023. Pencairan di bagi dua termin, yaitu 50%, dan terakhir 50%. Di tahun 2023 ini, sekarang menggunakan aplikasi RKAS namanya, dan semua sifatnya Online dalam pertanggung jawaban," tuturnya.

Juga perlu diketahui, dan dipedomani bahwa resiko tidak ada pertanggung jawaban  BOSP, nantinya ada teguran, selanjutnya dipastikan tidak akan menerima BOSP di tahun berikutnya, paparanya Kadisdik

Masih disampaikan, juga diupayakan pada saat pengadaan, baik modal maupun belanja, harus melalui Aplikasi Siplah. Semua memakai komponen, dari satu hingga sepuluh.

Yang terakhir, Kadisdik berharap agar permendikbudristek 63 tahun 2023 ini dapat dipedomani, ditambah satu lagi Permendagri No 24 tahun 2020. Tentang Penatakelola'an dana Bos.**

Jangan lupa untuk terus berkunjung dan mengikuti update terbarunya dari blog Beritaceria.com, Oh iya lupa, jika Sahabat memiliki tips-tips yang lebih bagus dari tips di atas, boleh dituliskan dimari caranya kelik menu bar lalu kelik kerja sama scrool kirim artikel. Selain itu juga, mohon dishare ketemen-temen atau keluarga jika memang artikel ini sangatlah bermanfaat untuk Sahabat.

Penulis Artikel
  1. Penulis  : Sri Suningsih, S.Pd
  2. Sumber : Merangkum Dari sumber Permendikbudristek