INFOCPNS Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2023 - Rista Bola

Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2023

Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2023

Halo Sahabat Beritaceria.com, berjumpa lagi ya di Blog yang sama, dalam kesempatan kali ini Admin Beritaceria.com akan berbagi informasi terbaru terkait Pencairan TPG Yang berjudul "Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2023".

Memasuki bulan kedua ditahun 2023 ini, sebagian besar para Guru bersiap - siap mendapatkan haknya yakni Tunjangan Profesi Guru atau disebut TPG.

Pencairan Tunjangan Profesi Guru tahun 2023 ini sangat dinanti - nantikannya oleh tenaga Guru yang telah sertifikasi.

Tidak bisa dipungkiri bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru pada tahun 2023 ini sangat membantu biaya perekonomian keluarga.

Tetapi, tentu saja untuk melakukan pencairan Tunjangan Profesi Guru pada tahun 2023 ini harus memenuhi persyaratan dan mekanisme yang ditetapkannya.

Sebab itu, pemerintah melalui Kemendikbudristek telah melakukan upaya agar para Guru yang memenuhi persyaratan segera mendapatkan Tunjangan Profesi Guru di tahun 2023.

Hal ini juga sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap tenaga kependidikan yang memang telah memenuhi persyaratannya.

Pemberian Tunjangan pada Profesi Guru tahun 2023 untuk para guru sudah di atur dalam "PP No. 41 Tahun 2009" yakni Tentang 'Tunjangan Profesi Guru dan Dosen', Tunjangan Khusus untuk para Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan yakni Profesor.

Bagi para tenaga kependidikan yang telah memiliki sertifikat pendidik tentunya tambahan penghasilan dari Tunjangan Profesi Guru akan memberikan motivasi ekstra.

Adapun juga, untuk mengenai teknis pencairan Tunjangan Profesi Guru di tahun 2023 ini, telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor "No. 4 tahun 2022".

Permen itu mengatur tentang Petunjuk teknis Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Didalam pasal 6 ayat 1 Permen itu di jelaskan juga bahwa pemberian Tunjangan Profesi Guru disalurkan setiap 3 bulan sekali.

Hal ini berarti bahwa para guru sertifikasi akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru sebanyak 4 kali dalam satu tahun (12 Bulan).

Untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru tahun 2023 triwulan 1 atau "TW 1" akan diberikan pada bulan Maret Tahun 2023.

Sedangkan pembayaran Tunjangan Profesi Guru tahun 2023 triwulan 2 atau "TW 2" akan diberikan pada bulan Juni 2023.

Kemudian, pembayaran Tunjangan Profesi Guru tahun 2023 triwulan 3 atau "TW 3" akan diberikan pada bulan September 2023.

Dan pembayaran Tunjangan Profesi Guru tahun 2023 triwulan 4 atau "TW 4" akan diberikan pada bulan November 2023.

Terkait besaran - besaran jumlah pencairan tunjangan profesi guru tahun 2023 juga sudah diatur di dalamnya.

Dalam pasal 5 ayat Permendikbud tersebut di sebutkan bahwa besaran tunjangan profesi guru yang di terima yyaitu sebesar 1 kali gaji pokok.

Jadi Misalkannya Gaji seorang PNS golongan III a dengan masa kerja 2 tahun sebanyak Rp. 2.660.700, maka pada "TW 1" guru akan menerima Tunjangan Profesi Guru tahun 2023 sebesar Rp. 7.982.100,-.

Wow Mantap Sekali Bukan! Rekening auto penuh, pencairan Tunjangan Profesi Guru di tahun 2023 hampir 8 juta. Keren...

Jangan lupa untuk terus berkunjung dan mengikuti update terbarunya dari blog Beritaceria.com, Oh iya lupa, jika Sahabat memiliki tips-tips yang lebih bagus dari tips di atas, boleh dituliskan dimari caranya kelik menu bar lalu kelik kerja sama scrool kirim artikel. Selain itu juga, mohon dishare ketemen-temen atau keluarga jika memang artikel ini sangatlah bermanfaat untuk Sahabat.

Penulis Artikel
  1. Penulis  : Harun Rosyid
  2. Sumber : Kemendikbudristek

📢 Baca Juga :