![]() |
Kenali Undang Undang Privasi Handpone |
Halo Sahabat Beritaceria.com, berjumpa lagi ya di Blog yang sama, dalam kesempatan kali ini Admin Beritaceria.com akan berbagi informasi terbaru terkait undang-undang privacy handpone dengan berjudul "Kenali Undang Undang Privasi Handpone".
Sekarang ini telah ada Undang – undang privasi handphone sehingga, jika melihat foto HP orang lain tanpa izin mungkin saja Anda akan terkena pidana. Lantaran, pada handphone kadang kala terdapat beberapa file yang bersifat privasi dan tidak boleh dilihat orang lain.
Ponsel merupakan alat transaksi elektronik yang sering kali digunakan oleh masyarakat sekarang ini. Sebagian besar masyarakat Indonesia pastinya telah memiliki ponsel.
Apabila kita melihat hp orang lain tanpa izin dapat digugat dengan pasal 30 ayat 1 undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Dalam pasal tersebut telah dijelaskan bahwa seorang yang mengakses komputer atau sistem elektronik orang lain tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun.
Dalam konteks tersebut dengan melihat HP orang lain tanpa izin dapat terbilang sebagai salah satu tindakan yang secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum dengan mengakses komputer atas sejumlah terunik.
Undang – undang privasi handphone ini kadang kala masih menjadi dilema di tengah masyarakat Indonesia. Apabila kita melaporkan seseorang dengan permasalahan melihat hp orang lain tanpa izin masih sangatlah tabu.
Sikap tersebut didasarkan pada pasal 30 ayat 1 undang-undang ITE bahwan tindakan kita dengan melihat isi file hp secara sembarangan tanpa izin jelas bisa digugat atau dipidanakan.
Berdasarkan dengan pasal 46 ayat 1 undang-undang ITE dinyatakan bahwa Seseorang yang melakukan pelanggaran sesuai dengan pasal 30 ayat 1 bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 600 juta.
Namun, alangkah baiknya jika menghadapi permasalahan hukum melihat HP orang lain tanpa izin bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan terlebih dahulu. Jadi, tidak perlu langsung digugat dengan jerat hukum Undang – undang privasi handphone.
Lantaran, negara Indonesia sendiri akan lebih mengutamakan musyawarah mufakat dalam penyelesaian berbagai macam masalah. Jalur hukum bisa saja ditemouh apabila tidak menemukan jalan damai sama sekali.
Itulah dia sekilas tentang Undang – undang privasi handphone yang ada di Indonesia. Memang, jerat hukum menggunakan undang – undang tersebut masih sangatlah tabu bagi masyarakat Indonesia. Nah, untuk mengetahui lebih dalam informasi tersebut, anda bisa mengunjugi Beritaceria.com.
Jangan lupa untuk terus berkunjung dan mengikuti update terbarunya dari blog Beritaceria.com, Oh iya lupa, jika Sahabat memiliki tips-tips yang lebih bagus dari tips di atas, boleh dituliskan dimari caranya kelik menu bar lalu kelik kerja sama scrool kirim artikel. Selain itu juga, mohon dishare ketemen-temen atau keluarga jika memang artikel ini sangatlah bermanfaat untuk Sahabat.
- Penulis : Sri Suningsih
- Sumber : Merangkum Dari sumber Tribunkaltim.com
📢 Baca Juga :