INFOCPNS Terupdate MenpanRB tanggal 06 Januari 2023 Tentang Jabatan Fungsional - Rista Bola

Terupdate MenpanRB tanggal 06 Januari 2023 Tentang Jabatan Fungsional

Terupdate MenpanRB tanggal 06 Januari 2023 Tentang Jabatan Fungsional

Terupdate MenpanRB tanggal 06 Januari 2023 Tentang Jabatan Fungsional 

Halo Sahabat Beritaceria.com, berjumpa lagi ya di Blog yang sama, dalam kesempatan kali ini Admin Beritaceria.com akan berbagi informasi terbaru terkait Terupdate MenpanRB tanggal 06 Januari 2023 Tentang Jabatan Fungsional .

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan Baru Terupdate tanggal 06 Januari 2023, nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Adapun point dari peraturan tersebut yakni sebagai berikut ini :

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
  2. Pegawai ASN yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  4. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
  5. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
  6. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki JPT.
  7. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
  8. Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki JA pada instansi pemerintah.
  9. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  10. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
  11. Perpindahan Horizontal adalah perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT.
  12. Perpindahan Vertikal adalah perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan yang lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok JF.
  13. Perpindahan Diagonal adalah perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi antar kelompok JA, JF, atau JPT.
  14. Pembinaan JF adalah upaya peningkatan dan pengendalian standar profesi JF yang meliputi kewenangan pengelolaan, prosedur dan metodologi pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional.
  15. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.
  16. Evaluasi Kinerja Periodik Pejabat Fungsional adalah proses dimana pejabat penilai kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pejabat Fungsional selama bulanan atau triwulanan dan menetapkan predikat kinerja periodik Pejabat Fungsional berdasarkan kuadran kinerja Pejabat Fungsional.
  17. Evaluasi Kinerja Tahunan Pejabat Fungsional adalah proses dimana pejabat penilai kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pejabat Fungsional selama satu tahun kinerja dan menetapkan predikat kinerja tahunan Pejabat Fungsional berdasarkan kuadran kinerja Pejabat Fungsional.
  18. Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja atas hasil evaluasi kinerja Pegawai ASN baik secara periodik maupun tahunan.
  19. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung Pejabat Fungsional dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
  20. Pimpinan adalah Pejabat Penilai Kinerja, pejabat lain dalam satu unit organisasi, lintas unit organisasi, lintas instansi pemerintah pemilik kinerja (outcome/outcome antara/output/layanan), dan/atau pejabat lain di luar instansi pemerintah dimana pegawai mendapat penugasan khusus.
  21. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pejabat Fungsional.
  22. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
  23. Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam Jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
  24. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dari Pegawai ASN.
  25. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  26. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  27. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau Pejabat Fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  28. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
  29. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
  30. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
  31. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Peraturan MenpanRB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional dapat Bapak/Ibu Download disini : Link Download

Demikian informasi tentang Peraturan MenpanRB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional yang dapat kami Bagikan, Semoga Bermanfaat.***

Jangan lupa untuk terus berkunjung dan mengikuti update terbarunya dari blog Beritaceria.com, Oh iya lupa, jika Sahabat memiliki tips-tips yang lebih bagus dari tips di atas, boleh dituliskan dimari caranya kelik menu bar lalu kelik kerja sama scrool kirim artikel. Selain itu juga, mohon dishare ketemen-temen atau keluarga jika memang artikel ini sangatlah bermanfaat untuk Sahabat.

Penulis Artikel
  1. Penulis  : Novita Sari
  2. Sumber : Portal MasTio Kdr