INFOCPNS Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan - Rista Bola

Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

Halo Sahabat Beritaceria.com, berjumpa lagi ya di Blog yang sama, dalam kesempatan kali ini Admin Beritaceria.com akan berbagi informasi tentang terbaru terkait dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan (BOS) Pendidikan.

Sahabat Beritaceria.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan Peraturan Nomor 63 Tahun 2022 terkait tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang mana peraturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2022. Adapun isi dari pasal-pasal peraturan tersebut yakni sebagai berikut :

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
  1. Satuan Pendidikan : kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikannya.
  2. Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut "Dana BOSP" merupakan dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi Satuan Pendidikan.
  3. Menteri adallah menteri yang menyelenggarakan ur Lisan pemerintahan di bidang pendidikan.
  4. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut "Dana BOP PAUD" adallah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.
  5. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut "Dana BOS" adallah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  6. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut "Dana BOP Kesetara'an" adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetara'an.
  7. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut "Dana BOP PAUD Reguler" adallah Dana BOP PAUD yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.
  8. Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut "Dana BOS Reguler" adalah Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.
  9. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler yang selanjutnya disebut "Dana BOP Kesetaraan Reguler" adalah Dana BOP Kesetaraan yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C.
  10. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut "Dana BOP PAUD Kinerja" adalah Dana BOP PAUD yang digunalan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini yang dinilai berkinerja baik.
  11. Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut "Dana BOS Kinerja" adalah Dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.
  12. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja yang selanjutnya disebut "Dana BOP Kesetaraan Kinerja" adalah yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C yang dinilai berkinerja baik.
  13. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat "PAUD" adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
  14. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat "SD" adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  15. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat "SDLB" adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
  16. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat "SMP" adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  17. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat "SMPLB" adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
  18. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat "SMA" adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.
  19. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat "SMALB" adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan menengah.
  20. Sekolah Menengah Kejuruan yalg selanjutnya disingkat "SMK" adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan Peserta Didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.
  21. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat "SLB" adalah bentuk Satuan Pendidikan khusus yang terintegrasi pada jalur formal untuk jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah dalam satu manajemen pengelolaan.
  22. Sekolah Terintegrasi adallah salah satu bentuk Satuan Pendidikan yang dilaksanakan antar jenjang pendidikan dalam satu lokasi dan memiliki satu organisasi serta satu manajemen.
  23. Program Sekoiah Penggerak adalah program yang berfokus pada peningkatan kompetensi peserta didik secara holistik untuk lebih mendorong perwrrjudan profil pelajar "Pancasila".
  24. Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut "RKAS" adalah dokumen perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk 1 (satu) tahun anggaran yang dikelola oleh Satuan Pendidikan.
  25. Aplikasi Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut "Aplikasi Dapodik" adallah suatu aplikasi pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang digunakan untuk mengumpulkan dan memeriksa data Satuan Pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan yang diperbaharui secara daring.
  26. Nomor Induk Siswa Nasional yang selanjutnya disingkat "NISN" adalah kode referensi berbentuk nomor unik bagi peserta didik sebagai identitas dalam mengawali dan/atau pemah mengikuti proses pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang telah memiliki "NPSN" yang berfungsi sebagai nomor identitas peserta didik.
  27. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang selanjutnya disingkat "NPSN" adalah kode referensi berbentuk nomor unik bagi Satuan Pendidikan yang berfungsi sebagai nomor identitas Satuan Pendidikan.
  28. Rekening Satuan Pendidikan adalah rekening atas nama Satuan Pendidikan yang digunakan oleh Satuan Pendidikan untuk menerima "Dana BOSP" yang dibuka pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  29. Daerah Khusus adalaah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencala sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
  30. Peserta Didik adalaah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  31. Komite Sekolah adalahh lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali Peserta Didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
  32. Pemerintah Pusat adalaah Presiden Repubiik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  33. Kementerian adallah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  34. Pemerintah Daerah adallah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksalaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenalgan daerah otonom.
  35. Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Dinas adalahh perangkat daerah yang merupakan unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikannya.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Bapa/Ibu dapat mendownlodnya disini : Download Disini

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jangan lupa untuk terus berkunjung dan mengikuti update terbarunya dari blog Beritaceria.com, Oh iya lupa, jika Sahabat memiliki tips-tips yang lebih bagus dari tips di atas, boleh dituliskan dimari caranya kelik menu bar lalu kelik kerja sama scrool kirim artikel. Selain itu juga, mohon dishare ketemen-temen atau keluarga jika memang artikel ini sangatlah bermanfaat untuk Sahabat.

Editor : Kharisma

Sumber:
  • https://jdih.kemdikbud.go.id
  • https://www.kemdikbud.go.id/