Berita Ceria.com - Calon panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Laksamana Yudo Margono akan menjalani fit and proper test hari ini, Jumat, 2/12/2022. Menurut rencana, pengganti Jenderal Andika Perkasa itu akan melakukan verifikasi data pribadi pada pukul 10.00 Wib. Kemudian dilanjutkan agenda utama pada pukul 13.00 Wib.
“Kegiatan ini 1 hari penuh ya. Dimulai dengan verifikasi persyaratan pada pagi hari,” tutur Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Meutya Hafid.
Yudo Margono, nama yang diusulkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo. Dia dipilih sebagai calon tunggal pengganti Andika Perkasa yang akan purnatugas di akhir Desember ini. Jenderal berbintang 4 itu akan lengser setelah memasuki purnatugas sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia. Sebelumnya sempat dideskusikan masa jabatan Andika akan diperpanjang. Tetapi, Jokowi akhirnya memilih Yudo Margono dalam Surat Presiden tersebut. Surpres itu diserahkan kpd Dewan Perwakilan Rakyat DPR beberapa waktu lalu.
Aturan Fit and Proper Tes Pejabat Publik
fit and proper test adalah uji kelayakan dan kepatutan seseorang sebelum menjabat. Dalam test ini, calon pejabat akan diuji kemampuan manajerial serta pengetahuannya. Selain itu, calon juga akan ditanyakan mengenai perihal visi dan misi ketika menjabat. kemudian siapa yang berwenang melakukan fit and proper test ini ??? Uji kelayakan dan kepatutan di Indonesia merupakan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menjalankan fungsi legislasi.
Didalam Undang-Undang Dasar atau UUD 1945, pada Pasal 20A ayat (1) disebutkan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.” Sejalan dengan fungsi legislasi, berdasarkan UUD 1945 Pasal 24B ayat (3), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki wewenang dalam menentukan kelayakan pejabat publik. Wewenang ini diejawantahkan dalam mekanisme fit and proper tes tersebut. Pelantikan pejabat baru dapat dilakukan oleh Bapak Presiden Joko Widodo setelah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan hasil test tersebut.
Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menentukan kelayakan pejabat publik juga diperkuat dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib atau Tatib. Dalam Pasal 191 menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan menentukan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan, memberikan persetujuan, atau memberikan pertimbangan atas calon untuk mengisi suatu jabatan.
Untuk menjalankan fungsi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bertugas melakukan fit and proper test terhadap calon pejabat publik. pemeriksaan administrasi ini terhadap calon pejabat, menyampaikan prog visi dan misi, uji kelayakan, penentuan urutan calon, dan mengumumkan kepada publik.
Demikian informasi yang dapat kami bagikan Tentang "Uji Kelayakan Yudo Margono Jadi Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)" , Artikel ini dikutip dari bebrapa sumber terpercaya, Semoga Bermanfaat***