INFOCPNS Tenaga Non ASN atau Honorer, Pegawai Tidak Tetap dan kontrak wajib tau - Rista Bola

Tenaga Non ASN atau Honorer, Pegawai Tidak Tetap dan kontrak wajib tau


Beritaceria.com - Kapan pengangkatan tenaga Non ASN atau Honorer, Pegawai Tidak Tetap dan kontrak menjadi topik yang banyak diperbincangkan dimedia.

Karena tenaga Pegawai Tidak Tetap, kontrak, dan Non ASN sangat berkeinginan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah pengangkatan.

Untuk informasi lebih lanjut, lihat informasi tentang waktu dan prosedur pengangkatan tenaga Non ASN / Honorer, Pegawai Tidak Tetap dan kontrak, di bawah ini.

Persoalan tenaga Non ASN atau Honorer masih terus diupayakan oleh pihak administrasi.

3 rencana baru untuk kompensasi tenaga Non ASN juga telah disusun oleh KemenPAN-RB.

Diantaranya tenaga Non ASN diangkat semua/diberhentikan semua/diangkat sesuai prioritas.

Pada bulan Nopember tahun 2022, KemenPAN-RB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) langsung menginformasikan kepada komisi II DPR RI tentang 3 alternatif penyelesaian tenaga Non ASN / Honorer tersebut.

Selanjutnya, pemerintah kini sedang menyusun Rencana Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai kompensasi tenaga Non ASN / honorer.

Waktu pengangkatan tenaga Non ASN / Honorer, Pegawai Tidak Tetap dan kontrak dijelaskan dalam RUU tersebut.

Mengenai waktu pengangkatan tenaga Non ASN / Honorer, Pegawai Tidak Tetap serta Tenaga kontrak, hal ini tertera dalam Pasal 135A ayat 1 dan 2.

Setelah Undang0undang ini diterapkan untuk pengangkatan tenaga Non ASN / Honorer, Pegawai Tidak Tetap dan kontrak menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimulai pada 6 bulan dan berakhir paling lambat 3 tahun.

Selanjutnya pada ayat 2 disebutkan sejak dimulai Rencana Undang-undang tersebut berlaku, pemerintah tidak lagi dapat melakukan mengadaan tenaga Non ASN / Honorer, Pegawai Tidak Tetap dan kontrak.

Tenaga Non ASN dan lainnya akan diangkat sebagai pegawai negeri sipil dalam situasi ini dimulai 6 bulan dan berlanjut paling lama 3 tahun setelah Rencana Undang-undang disahkan.

Tetapi, karena persyaratan khusus yang ditetapkan oleh pemerintah, tidak semua Honorer dan lainnya dapat diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Persyaratan khusus ini mencakup fakta bahwa Honorer bekerja dalam domain fungsional.

Seperti halnya administrasi, kesehatan, pertanian, penelitian, pelayanan publik, dan pendidikan dan memiliki masa kerja paling lama.

Pembatasan usia pensiun dan penyelesaian administrasi juga diperhitungkan ketika memutuskan apakah akan mengangkat pekerja Non ASN yang bersangkutan atau tidak.

Tetapi, bagi tenaga Non ASN yang memenuhi persyaratan tersebut harus diangkat tanpa tes karena mereka adalah Honorer / Non ASN.

Selain itu, Tenaga Non ASN / Honorer yang dimaksud hanya perlu berhasil dalam proses seleksi administrasi seperti validasi dan verifikasi surat keputusan pengangkatan.

Jadi berdasarkan penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pengangkatan tenaga Non ASN / Honorer, Pegawai Tidak Tetap dan kontrak dimulai sejak enam bulan dan paling lambat 3 tahun sejak Rencana Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) diatas dimulai.***