INFOCPNS Tautan Penilaian Guru PPPK Tahun 2022 Kemdikbud dan Jadwal Guru PPPK 2022 - Rista Bola

Tautan Penilaian Guru PPPK Tahun 2022 Kemdikbud dan Jadwal Guru PPPK 2022


Beritaceria.com - Alur seleksi Penilaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau di singkat (PPPK) Guru pada Tahun 2022, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud) sudah menyentuh babak akhir yang mana di bulan Nopember tepat nya di akhir bulan ini tahapan seleksi sudah memasuki tahapan penilaian kesesuaian oleh tim penilai, yaitu kepala sekolah dan juga guru senior.

Apabila mengacu pada jadwal seleksi Penilaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau di singkat (PPPK) Tahun 2022 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud) maka tahapan ini akan di mulai pada tanggal 27 Nopember 2022 sampai dengan 28 Nopember 2022. Dan selanjutnya penilaian P2 dan P3 akan di laksanakan pada tanggal 29 Nopember 2022 sampai dengan 3 Desember 2022.

Apa itu PPPK dan Perbedaanya Apa dengan PNS?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang perekrutannya di lakukan berdasarkan Undang – Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebelum di angkat menjadi pegawai pemerintah PPPK juga memiliki persyaratan yaitu WNI yang telah memenuhi persyaratan.

Perbedaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau di singkat (PPPK) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pada sistem jangka waktu kerja nya, singkatnya, jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang di angkat dan di berikan semua hak seperti halnya gaji pokok, tunjangan kinerja sampai uang pensiunan dan tanpa adanya kontrak kerja, maka PPPK merupakan ASN dengan suatu perjanjian atau kontrak kerja, PPPK juga tidak memiliki hak atas gaji pensiunan sebagaimana Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tugas dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga terbilang sama saja dengan PNS yang mana Aparatur Sipil Negara ini di tugaskan untuk membantu tugas / jabatan pemerintah misalkan saja diSekolah, Dinas Kementerian, Kampus Negeri dan lain sebagainya. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga memiliki kontrak untuk bekerja dalam kurun waktu tertentu.

Didalam proses perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga memiliki sedikit perbedaan yang mana jika ingin mendaftar menjadi PNS/ASN maka kamu harus mengikuti 3 jenis seleksi yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Komputasi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).>

Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya mempunyai 2 jenis seleksi yaitu Seleksi Administrasi serta Seleksi Kompetensi yang mana di dalam Seleksi Kompetensi memiliki 3 buah jenis yaitu Teknis, Manajerial serta Sosial Kultural yang harus di selesaikan oleh pelamar sesuai dengan Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.

perbedaan lainnya adalah batasan minimum serta maksimum dari usia pelamar yang mana jika pelamar Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki batasan usia minimal yaitu 18 tahun sampai usia maksimal 35 tahun. Sedangkan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus berusia minimal 20 tahun sampai dengan batasan umur sesuai jabatan formasi yang di lamar, misalkan suatu jabatan memiliki maksimal usia di 40 tahun maka kamu harus memiliki maksimal usia 39 tahun.

Serta perbedaan yang terakhir yaitu PNS/ASN bisa menduduki semua jenis formasi serta jabatan di semua intansi Pemerintahan yang ada sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ruang lingkup nya terbatas.

Link Tahapan Penilaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud)

Pada tanggal 27 Nopember sampai dengan 28 Nopember tahun 2022 adalah tanggal di mana tahapan Penilaian PPPK 2022 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud) di lakukan oleh Kepala Sekolah dan juga Guru Senior yang mana penilaian ini di lakukan menggunakan sistem informasi atau SIM dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud).

Sistem Informasi ini juga merupakan SIM yang memiliki basis website yang mana untuk mengakses nya maka anda harus memiliki komputer atau laptop dengan spesifikasi yang rendah yaitu komputer minimal Core i3 serta memiliki RAM minimal 2GB atau kami rekomendasikan anda menggunakan komputer Core i5 dan RAM 5GB agar aplikasi berjalan baik dan lancar terutama pada koneksi internetnya.

Untuk alur Penilaian PPPK GuruTahun 2022 Kemdikbud ini kamu harus masuk ke situs resmi Kemdikbud untuk bisa mengakses SIM yang ada, jika anda masih kebingungan dengan swebsite Kemdikbud yang asli maka kamu bisa memakai link yang telah kami sediakan di bawah ini.

Aplikasi Berbasis Website Penilaian Guru PPPK Tahun 2022.


Akses menuju link penilaian tersebut menggunakan komputer dengan spesifikasi yang mumpuni, agar setiap proses penilaian yang anda lakukan bisa berjalan dengan lancar. Dan jangan lupa memperhatikan koneksi Internet agar tidak terjadi lag pada saat proses penilaian berlangsung pada laman penilaian Guru PPPK 2022.

Jadwal Penerimaan PPPK Tahun 2022 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud)

Untuk para calon pendaftar PPPK di tahun 2022 memiliki jadwal yang telah di atur oleh pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud) yang mana semua tahapan tersebut harus di lakukan dan di kerjakan oleh semua pelamar sesuai dengan waktu yang telah di tentukan. Adapun jadwal PPPK 2022 Kemdikbud adalah sebagai berikut ini,

1. Pengumuman Seleksin 31 Oktober 2022

2. Pendaftaran Seleksi. Pengumuman Mendapatkan Penempatan bagi P1 31 Oktober 2022 sampai 13 Nopember 2022

3. Seleksi Administrasi 31 Oktober 2022 sampai 15 Nopember 2022

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (Untuk P1, P2, P3 serta Pelamar Umum) 16 sampai 17 Nopember 2022

5. Masa Sanggah 18 sampai 20 Nopember 2022

6. Jawab Sanggah  21 sampai 24 Nopember 2022

7. Pengumuman Pasca Sanggah  26 Nopember 2022

8. Penilaian Kesesuaian Oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru Senior (Untuk P2 dan P3) 27 sampai 28 Nopember 2022

9. Penilaian Kesesuaian Oleh Dinas Pendidikan dan BKSDM (Untuk P2 dan P3) 29 Nopember sampai 3 Desember 2022

10. Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaian (Untuk P2 dan P3) 3 sampai 13 Desember 2022

11. Pengumuman dan Pemilihan Formasi (Untuk Pelamar Umum) 14 sampai 18 Desember 2022

12. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi (Untuk Pelamar Umum) 13 sampai 15 Januari 2022

13. Pelaksanaan Hasil Seleksi (Untuk Pelamar Umum) 16 sampai 21 Januari 2022

14. Pengolahan Hasil Seleksi (Untuk Pelamar Umum) 21 Januari sampai 1 Februari 2023

15. Pengumuman Hasil Seleksi (Untuk P1, P2 dan P3 serta Pelamar Umum) 2 sampai 3 Februari 2023

16. Masa Sanggah  4 sampai 6 Februari 2023

17. Jawab Sanggah 7 sampai 13 Februari 2023

18. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 20 sampai 21 Februari 2023

19. Pengisian DRH NI PPPK 22 Februari sampai 13 Maret 2023

20. Usul Penetapan NI PPPK 7 sampai 31 Maret 2023

jadwal dan alur seleksi penerimaan PPPK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud) yang harus di selesaikan oleh semua calon pelamar PPPK sesuai dengan tanggal dan jadwal yang telah ditetapkan. Dan tahapan tersebut sudah sampai di tahapan penilaian oleh Kepala Sekolah serta Guru Senior.

Demikian informasi yang bisa kami bagikan mengenai Tautan Penilaian Guru PPPK Tahun 2022 Kemdikbud dan Jadwal Guru PPPK 2022, semoga untuk anda yang juga merupakan Calon pendaftar PPPK ditahun 2022 bisa mendapatkan hasil yang maksimal, Semoga Bermanfaat***