INFOCPNS Apakah Hijaamah (bekam) Termasuk Sunah…? - Rista Bola

Apakah Hijaamah (bekam) Termasuk Sunah…?

Apakah hijaamah (bekam) Termasuk Sunah…?

Beritaceria.com
- Ada beberapa hadis yang menyebut motivasi melakukan berbekam. Penjelasanya sebagai berikut ini :

Dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhum-, dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam,


Kesembuhan itu ada pada 3 (tiga) hal yaitu : minum madu, sayatan pisau bekam, dan terapi besi panas (Kay). Tetapi aku melarang umatku untuk melakukan “Kay”. <HR. Bukhori>


Beliau juga “bersabda”


Sesungguhnya metode pengobatan yang paling ideal bagi kalian ialah hijaamah (bekam) dan al fashdu.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Dalam riwayat hadis yang lain, dari Ibnu ‘Abbas, sesungguhnya setiap kali Nabi shallallahu’alaihi wasallam melewati se-kumpulan Malaikat pada waktu mi’raj, pada malaikat itu selalu berpesan, “Hendaknya engkau membiasakan diri melakukan al hijaamah atau berbekam.”


Beliau juga mengatakan, “Jibril memberitahu padaku bahwa hijaamah (bekam) merupakan pengobatan paling bermanfaat bagi umat manusia”.

 

Mengingat banyaknya hadis yang berisi motivasi tentang berbekam, mungkinkah pengobatan ini kita sebut sebagai amalan yang Sunah?


Dari kesimpulan “bekam merupakan sunah”, orang yang berbekam mendapat pahala, tidak melakukannya juga tidak berdosa”.


Mubah dan Sunah


Para ulama berbeda pendapat yakni :


  • Ada yg menyatakan sunah jika dibutuhkan. Sehingga bekam bukan hanya aktivitas berobat, namun juga tergolong aktivitas ibadah. Pendapat ini dipegang oleh ulama “Syekh Abu Ishaq Al Huwaini”.
  • Ada yg menyatakan bukan amalan yang sunah, namun hanya aktivitas mubah. hijaamah/bekam bukan perkara ibadah, tapi murni perkara non ibadah (duniawi). Ulama yang memilih pendapat ini, diantaranya yaitu “syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, syaikh Abdul Muhsin Al Badr, syaikh Shalih Al Fauzan, Abdul Aziz bin Abdullah Ar Rajihi, Syaikh Abdurrahman bin Nashir al Barrak”.

 Pendapat yang Rajih


Pendapat yang tepat yaitu wallahua’lam bis showab ialah pendapat kedua, yang menyatakan bahwa berbekam adalah aktivitas mubah bukan aktivitas ibadah ataupun Sunah.


Hal ini dikarenakan motivasi berbekam dalam hadis hadis di atas, bersifat irsyadi (pesan arahan), bukan pesan perintah yg mengandung nilai ibadah. Kita bisa menilai irsyadi, karena manfaat dari pesan tersebut merupakan murni manfaat duniawi, yakni kesembuhan penyakit, bukan manfaat ukhrawi berupa iming-iming yang mendaptkan pahala.


Agar Menjadi Ibadah


Mengingat berbekam yaitu perkara mubah, maka padanya berlaku aturan hukum mubah. Diantaranya, amalan mubah bisa berubah menjadi amalan ibadah yang berpahala, dikarenakan niat.


Syekh Prof. Dr. Sulaiman Al Ruhaili hafidzohullah memberikan penjelasan,

 

Berbekam bukan tergolong perkara ibadah. Perintah yg terdapat dalam hadis, adallah pesan Irsyadi. Yg dimaksud pesan Irsyadi : manfaat yg terkandung duniawi, bukan manfaat berupa ibadah. Maka berbekam secara asalnya, perkara non ibadah. Karena maslahat yg terkandung di dalamnya ialah maslahat duniawi, berupa kesembuhan/pengobatan.”


“Tetapi berbekam bisa bernilai ibadah melalui 2 (dua) sisi sebagai berikut :


  • Membenarkan pesan Malaikat dan Nabi shallallahu’alaihi wasallam tentang kemanfaatannya berbekam / hijaamah.
  • Diniatkan supaya fisik energik dalam melakukan ibadah. Jika seorang meniatkan amalan mubah untuk menguatkan fisiknya melakukan ibadah, maka menjadi bernilai pahala.”

 Wallahua’lam bis showab…