INFOCPNS Serba-serbi PPPK 2022 yang Perlu Kalian Tau - Rista Bola

Serba-serbi PPPK 2022 yang Perlu Kalian Tau


Berita Ceria - Serba-serbi PPPK 2022 yang Perlu Kalian Tau – Pemerintah Indonesia telah membuka pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2022 melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau yang disingkat PPPK.

Adapun seleksi PPPK 2022 dibuka untuk beberapa profesi yakni guru, tenaga kesehatan dan juga honorer melalui Sistem Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)

Apa Saja yang Perlu Diketahui Seputar PPPK 2022?

Jadwal : 

  • Pendaftaran seleksi dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1: 31 Oktober 2022-13 November 2022
  • Tahap Seleksi administrasi: 31 Oktobe-15 November 2022
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3 dan juga pelamar umum: 16-17 November 2022
  • Tahap Masa sanggah: 18-20 November 2022
  • Tahap Masa jawab sanggah: 21-24 November 2022
  • Tahap Pengumuman pascasanggah: 26 November 2022
  • Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru senior: 27-18 November 2022
  • Tahap Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM: 29 November-3 Desember 2022
  • Tahap Pengolahan hasil penilaian kesesuaian: 3-13 Desember 2022
  • Tahap Pengumuman dan Pemilihan Formasi: 14-18 Desember 2022
  • Tahap Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi: 13-15 Januari 2023
  • Tahap Pelaksanaan seleksi kompetensi: 16-21 Januari 2023
  • Tahap Pengolahan hasil seleksi: 21 Januari-1 Februari 2023
  • Tahap Pengumuman hasil seleksi: 2-3 Februari 2023.
  • Tahap Masa Sanggah: 4-6 Februari 2023
  • Tahap Masa jawab sanggah: 7-13 Februari 2023.
  • Tahap Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20-21 Februari 2023
  • Tahap Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari-13 Maret 2023
  • Usul penetapan NI PPPK: 7 - 31 Maret 2023

Tunjangan PPPK 2022

Dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan yang cocok dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah. Berikut tunjangan yang didapatkan PPPK:

  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan Struktural
  • Tunjangan Jabatan Fungsional
  • Dan masih banyak lagi Tunjangan lainnya.

Sudah Dipersiapkan Rp 14 triliun untuk Seleksi PPPK Guru Tahun 2022

Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu, Adriyanto menjelaskan, anggaran itu lewat Dana Alokasi Umum (DAU) yang akan disalurkan ke pemerintah daerah (Pemda).

"Jadi disiapkan DAU ke Pemda Rp 14 triliun untuk PPPK Guru Tahun 2022, uangnya sudah masuk ke APBD yang ada di Pemda," kata Adriyanto beberapa waktu lalu.

Di Tahun 2021, disiapkan Rp 24 triliun untuk program seleksi 1 juta PPPK Guru. Tetapi belum semuanya terlaksana dalam program PPPK tersebut.

Adriyanto mengatakan, pada 2021-2022, ini yang sudah masuk ke APBD di daerah sudah dianggarkan dana Rp 34 triliun. "Namun sekarangnya kita pertegas lagi ke Pemda, agar cepat-cepat terselesaikan pengangkatan PPPK Guru," jelas Adriyanto.

Adriyanto menegaskan, sesuai regulasi dan peraturan yang ada, dana DAU yang diberikan ke APBD tiap daerah tidak boleh digunakan untuk hal lain, selain untuk seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

"Karena dana DAU tadi setiap bulan disalurkan. Jadi di dalam pengajian pembayaran akan terlihat sudah berapa jumlah PPPK Guru yang diberikan upah atau bayarannya," tegas Adriyanto.

Adriyanto mengungkapkan, pemerintah pusat terus berkomitmen untuk menaikkan program 1 juta PPPK Guru Tahun 2022, seperti yang sudah disampaikan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.

Itulah beberapa informasi seputar PPPK 2022 yang perlu anda tau apalagi seputar jadwalnya. Semoga ringkasan saya ini membantu anda selaku calon pendaftar untuk mencari informasi seputar PPPK 2022. Semoga bermanfaat**