INFOCPNS Penepatan Waktu Yang Dianjurkan Untuk Berbekam - Rista Bola

Penepatan Waktu Yang Dianjurkan Untuk Berbekam

 


Mengenai masalah penepatan waktu berbekam, ada yang dikaitkan dengan waktu umum, hari  dan tanggal. Didalam penepatan hari berbekam ada beberapa hadist yang menyinggung masalah ini, ada yang dha’if, ada yang hasan dan ada yang shahih. Bahkan tak jarang menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama dan praktisi bekam.

Tentang pada hari apa bekam sebaiknya dilakukan atau tidak dilakukan, ada hadist yang di takhrij Ibnu Majah, 3487 ; Ibnu Ady, Al-Khathib dalam Al-Faqih wal-Mutafaqqih, 2/224.

Dan Ibnu Umar berkata, “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Hijamah sebelum makan pagi paling ideal karena dapat menguatkan akal dan hapalan serta memudahkan orang menghapal untuk menghapal. Barang siapa yang ingin meminta hijamah, maka hendaklah meminta pada hari kamis atasnama Allah, dan hindarilah hijamah pada hari Jum’at, sabtu dan ahad, dan mintalah hijamah pada hari senin dan selasa dan hindarilah hijamah pada hari rabu, karena hari rabu merupakan hari tatkala Ayyub ditimpa penyakit dan muncul penyakit lepra dan kusta melainkan pada hari rabu atau malam rabu”.

Pendapat Dari Syaikh Nashiruddin Al-Albany :

Setelah menjelaskan da menguraikan hadist ini dari beberapa jalan, Syaikh Al-Albany berkata,”Secara umum menurut pendapat saya, hadist dengan sejumlah riwayat yang banyak ini adalah hadist hasan. Wallahu a’lam. Lihat As-Silsilah Ash-Shahihah Al-Kamilah,Syaikh Nashiruddin Al-Albany, Bab 766 2/265.

Sementara didalam Takhrij Misykatul-Mashabih, beliau mendha’ifkan hadits yang serupa, tanpa memberikan perincian seperti yang dilakukan dalam kitab Silsilah Ash-Shahihah. Ada pula hadist lain tentang hijamah pada hari rabu namun dengan matan yang berbeda yang didha’ifkan Syaikh dalam As-silsilah Adh-Dha’ifah nomer 1408 :

“Barang siapa yang meminta hijamah pada hari sabtu dan rabu, lalu dia mengalami penyakit kulit, maka hendaklah dia mencela dirinya sendiri”. (Hadist tersebut ditakhrij Al Baihaqy nomer 3093)

Dalam Kitab Fathul-Bahry Disebutkan :

Sehubungan dengan hadist ini, didalam kitab fathul-Bahry disebutkan : Berkaitan dengan masalah penepatan hari-hari untuk hijamah, telah disebutkan hadist Ibnu Umar riwayat Ibnu Majah, dia memarfu’kan hadist ini, yag didalamnya disebutkan :

“Maka mintalah hijamah berdasarkan barakah Allah pada hari kamis, juga pada hari senin dan selasa, hindarilah hijamah pada hari rabu, jum’at, sabtu dan ahad”. Diriwayatkan dari dua jalan yang dha’if, namun ada jala ketiga yang juga dha’if, yang diriwayatkan Ad-Daru Quthny di dalam Al-Afrad. Beliau mentakhrij dengan sanad yang bagus dari Ibnu Umar secara mauquf. Al-Khalal menukil dari ahmad bahwa beliau memakruhkan ada seseorang yang meminta hijamah pada hari Rabu, lalu dia terkena penyakit lepra, karena dia meremehka keberadaan hadist ini” (Fathul-Bary, Bab Ayyatu  Sa’ah Yahtajim, 10/149).

Adapun Beberapa Pendapat Dari Para Imam Dan Ulama :

  • Hadist ini didha’ifkan oleh Ibnu Hibban, Ibnu Ady, Ibnul-Jauzi, Adz-Dzahaby, Ibnu Hajar, Asy-Syaukany dan Abu Hatim Ar-Razy (Faidhul-Qadir Syarh Al-Jami’ Ash-Shaghir, jilid 3,3/526.
  • Ibnu Majah meriwayatkan dari dua jalan yag dha’if dari Ibnu Umar, Ada jalan ketiga diriwayatkan Ad-Daru Quthny dalam Al-Afrad, dengan sanad yang jayyid, dari ibnu umar secara mauquf.  Lafazhnya : “Hindari hijamah pada hari rabu, Jum’at, Sabtu dan Ahad”.
  • Mengingat beberapa jalan dari hadist ini dha’if, maka Al-Imam Ahmad meminta hijamah kapan pun hari dan waktunya ketika mengalami hypereia. (Tuhfatul-Ahwadzy, Bab ma Ja’a fil-Hijamah, 5/323.
  • Jumhur ulama dapat menerima hadist hasan sebagai dalil. Ketika ada beberapa hadist dha’if yang memiliki beberapa jalan dan derajat kedha’ifannya tidak sampai dha’if jiddan, maka hadist tersebut dalam tingkatan dari dha’if menjadi hasan lighairihi. Karena hadist ini memiliki beberapa jalan, ada yang marfu dan ada mauquf. dari Ibnu Umar (Umdatul-Qary Shahih Al-Bukhary, Bab Ayyu Sa’ah Yuhtajam, 31/308, maka hadist ini dapat meningkat menjadi hadist hasan lighairihi, wallahu a’lam.

Berdasarkan beberapa hadist shahih tentang hari dan tanggal yang baik untuk hijamah, hingga hadist menghindari hijamah pada hari rabu yang dihasankan Syaikh Al-Albany ini dan didha;ifkan ulama lain, maka lebih baik pilihlah hari dan tanggal secara bertingkat, dari atas kebawah, dari waktu yang paling baik dan seterusnya secara menurun berdasarkan peringkatnya yang dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing orang yakni sebagai berikut :

  • Grade Pertama : Hari Senin, Selasa atau Kamis, bertepatan dengan tanggal 17,19 atau 21 dari bulan pada penanggalan hijriah.
  • Grade Kedua : Tanggal 17,19 atau 21 dari tanggal bulan hijriah, meskipun tidak bertepatan dengan hari senin, selasa atau kamis.
  • Grade Ketiga : Hari Senin, Selasa atau Kamis dalam setiap minggu walau tidak bertepatan dengan tanggal 17,19 atau 21 dari bulan hijriah.
  • Grade Keempat : Hari Jum’at, Sabtu, atau Ahad dalam tiap minggu, yang tidak bertepatan dengan tanggal 17,19,21.
  • Grade Kelima : Hari Rabu.

Semoga penjelasan di atas memberikan pencerahan bagi siapa pun dan solusi akurat, ilmiah dan terbaik, terlepas dari kesimpangsiuran dan perbedaan pendapat diantara para praktisi hijamah. Jadi bisa di simpulka bahwa bekam dapat di lakukan kapanpun hari dan waktunya.