INFOCPNS Hukum Bekam Saat Puasa, Apakah Dibolehkan? - Rista Bola

Hukum Bekam Saat Puasa, Apakah Dibolehkan?

 


Bekam merupakan salahsatu metoda pengobatan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam, Manfaat terapi bekam selain untuk menjaga kebugaran dan kesehatan tubuh juga telah teruji untuk mengobati berbagai jenis penyakit ringan dan membantu penyembuhan penyakit berat sekalipun.

Namun begitu, tahukah anda hukum menjalani terapi bekam pada saat puasa? Apakah boleh dilakukan ataukah dengan berbekam justru dapat membatalkan puasa yang sedang kita jalani…?

Jika anda sedang mencari referensi tentang hukum melakukan bekam saat puasa baik puasa wajib maupun sunnah, maka anda berada di tempat yang tepat karena pada kesempatan yang baik ini, admin akan mengulas tentang hukum berbekam saat puasa lengkap dengan dalil-dalil yang menjadi landasan hukumnya.

Mohon perhatiannya untuk membaca artikel ini sampai selesai agar tidak gagal faham tentang hukum bekam saat berpuasa, karena akan ada kesimpulan yang bisa kita ambil dari beberapa hadits yang akan kami sampaikan.

Dalil hukum bekam saat puasa

Dalam mempelajari hukum dalam Islam haruslah kita merujuk pada dasar hukum yakni Alquran dan hadits yang menjadi sumber dari berbagai hukum dalam menjalani kehidupan ini.

Salahsatunya adalah tentang hukum berbekam saat puasa yang sedang kita bahas kali ini. Disini saya akan membawakan dalil dari beberapa hadits shahih yang bisa kita gunakan untuk mengambil hukum boleh dan tidaknya bekam saat puasa.

Hadits pertama

وَعَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ رضي الله عنه ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَتَى عَلَى رَجُلٍ بِالْبَقِيعِ وَهُوَ يَحْتَجِمُ فِي رَمَضَانَ. فَقَالَ: أَفْطَرَ اَلْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا اَلتِّرْمِذِيَّ, وَصَحَّحَهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ حِبَّانَ

Dari Syaddad Ibnu Aus bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah melewati seseorang yang sedang berbekam pada bulan Ramadhan di Baqi’, lalu beliau bersabda: “Batallah puasa orang yang membekam dan dibekam.” Riwayat Imam Lima kecuali Tirmidzi.

Hadits ke dua

وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا – أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم اِحْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ, وَاحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ

Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah berbekam dalam keadaan ihram dan pernah berbekam saat puasa. (HR. Bukhari)

Hadits ke tiga

Dari Abu Sa’id Al Khudri. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,

رَخَّصَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْقُبْلَةِ لِلصَّائِمِ وَالْحِجَامَةِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya dan berbekam.” (HR. Ad Daruquthni, An Nasa’i, dan Ibnu Khuzaimah)

Sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu pernah ditanya perihal bekam saat puasa, “Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Beliau berkata, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.”

Penjelasan dan kesimpulan hukum bekam ketika puasa

Dari ketiga hadits shahih yang telah saya sebutkan diatas menjelaskan dua hukum yang yang berbeda, hadits pertama menjelaskan batalnya puasa bagi orang yang dibekam dan yang membekam sedangkan hadits yang kedua dan ketiga memberitahukan kepada kita bahwa bekam saat puasa tidaklah batal.

Menurut pendapat jumhur ulama, kemungkinan besar hadits yang pertama yang menjelaskan batalnya puasa ketika berbekam telah dihapus atau di mansukhkan oleh hadits yang datang kemudian yakni hadits kedua dan ketiga.

Disebutkan dalam hadits ke 3 bahwasanya adanya keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya dan berbekam pastinya didahului adanya pelarangan sebelumnya yang berarti hadits ke 3 telah menghapus pelarangan bekam saat puasa pada hadits yang pertama.

Pendapat bolehnya bekam saat puasa juga disetujui oleh ulama dari golongan sahabat seperti Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Anas bin Malik, Abu Sa’id Al Khudri dan lainnya. Juga merupakan pendapat ulama besar lainnya seperti Imam Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi’i.

Demikianlah sahabat sekalian tentang bolehnya bekam saat puasa berdasarkan dalil yang shahih dan juga merupakan pendapat dari jumhur ulama terdahulu. Namun jika bekam saat puasa dikhawatirkan justru membuat lemah maka mayoritas ulama memakruhkannya berdasarkan pendapat sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang telah saya sebutkan diatas. Semoga bermanfaat dan kita bisa mengambil ilmu dari dalil-dalil yang telah disampaikan.