INFOCPNS Terakhir 31 Oktober 2022, Ada Attention ini di Pendataan Tenaga Honorer atau Non ASN - Rista Bola

Terakhir 31 Oktober 2022, Ada Attention ini di Pendataan Tenaga Honorer atau Non ASN

 


Pendataan tenaga honorer atau non ASN,  sebelumnya telah diimbau. Info terbaru terdapat attention untuk segera dilakukan hingga terakhir pada tanggal 31 Oktober 2022.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Imbauan pendataan tenaga honorer atau non ASN,  telah diberitahukan melalui Surat Edaran resmi yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli tahun 2022.

Di mana, pendataan tenaga honorer atau non ASN ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang berlaku.

Isi dari Peraturan Pemerintah tersebut, tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah hanya terdiri dari 2 jenis status.

Dua jenis status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah yang dimaksud yaitu hanya ada dua, yakni PNS dan PPPK hingga tanggal 28 November 2023.

Peserta yang mengikuti pendataan yaitu pegawai THK-II yang telah terdaftar di Database Nasional BKN dan Pegawai non ASN yang telah bekerja di lingkungan Instansi pemerintah.

Non ASN dan THK 2 yang mengikuti pendataan, harus membuat akun dengan tujuan sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring Non ASN akan datanya masing-masing.

Pegawai yang mengikuti pendataan, selain THK 2 dan pegawai non ASN,  terdapat syarat lainnya yang harus dipenuhi sebagai berikut:

  • Pegawai non ASN dan THK 2 masih bekerja aktif di lingkungan instansi pendaftar Non ASN
  • Pegawai non ASN dan THK 2 yang gajinya diperoleh melalui mekanisme pembayaran langsung.

Gaji yang diperoleh pegawai non ASN dan THK 2, langsung  berasal dari APBN untuk yang berada di lingkungan Instansi Pusat dan APDB untuk yang berada di Instansi Daerah.

Di mana, gajinya bukan diterima melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun pihak ketiga.

  • Pegawai non ASN dan THK 2 yang diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.
  • Pegawai non ASN dan THK 2 yang bekerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Selain itu, mengenai pendataan non-ASN sempat dikonfirmasi melalui acara “Lintas Atambua” sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi bkn.go.id.

Pada acara tersebut, Kepala Kanreg X BKN menegaskan tujuan pendataan yaitu dilakukan untuk memetakan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah

”Pendataan tenaga non-ASN bukan untuk pengangkatan menjadi ASN, tetapi untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” kata Kepala Kanreg X BKN.

Adapun attention pendataan tenaga honorer atau non ASN, dilansir dari akun Instagram resmi @bkngoidofficial yang diunggah pada tanggal 22 Oktober 2022, sebagai berikut:

  • Diketahui bahwa semua tombol input, import, update akan di nonaktif pada tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17:00 WIB.
  • Diketahui pula bahwa tombol delete masih aktif sampai admin instansi mengupload SPTJM (satu kali kesempatan) paling lambat pula SPTJM masih dibuka sampai tanggal 31 Oktober 2022 pukul 17:00 WIB.***

Editor : Hati Teduh Semarang

Sumber : BKN Instagram @bkngoidofficial