INFOCPNS Pendataan Non ASN Telah Ditutup, Honorer Masih Ada PR Ini Sebelum 31 Oktober 2022 - Rista Bola

Pendataan Non ASN Telah Ditutup, Honorer Masih Ada PR Ini Sebelum 31 Oktober 2022

 

Bagi honorer yang telah mengisi aplikasi pendataan non ASN diimbau untuk menyelesaikan PR sebelum tahap finalisasi pada 31 Oktober 2022.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kendati aplikasi pendataan non ASN telah ditutup, honorer masih dapat mengecek apa yang harus dilakukan selanjutnya sebelum 31 Oktober 2022.

Perlu diingatkan kembali setelah aplikasi pendataan non ASN ditutup honorer tidak langsung diangkat menjadi PPPK, melainkan untuk dipetakan dan diketahui jumlahnya yang bekerja di instansi pemerintah.

BKN menegaskan, pada tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB semua tombol input, import, dan update telah dinonaktifkan.

“Tombol delete masih aktif,” tulis admin BKN dikutip Ayobandung.com dari akun Instagram BKNgoid official yang diunggah pada 22 Oktober 2022.

Kendati semua tombol dinonaktifkan, honorer masih dapat membuka akun masing-masing dan mengecek kembali PR yang belum dikerjakan sebelum 31 Oktober 2022.

Hal penting apa yang harus dilakukan oleh honorer setelah pendataan non ASN ditutup?

Melalui Surat Edaran Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 Menpan RB meminta kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memperbaiki data hasil umpan balik honorer dalam waktu paling lambat 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB.

Oleh karena itu, pada tanggal tersebut aplikasi pendataan non ASN ditutup dan semua tombol input, import, serta update dinonaktifkan.

Selama akun honorer di aplikasi pendataan non ASN dari BKN masih aktif segera unduh dan cetak ‘Kartu Informasi Akun’ serta ‘Kartu Pendataan Tenaga Non ASN.’

Apabila sudah terunduh, pastikan kembali dokumen telah tersimpan dengan baik.

Pada tahap finalisasi yang berlangsung pada 31 Oktober 2022 masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir terhadap data honorer.

Kemudian menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan non ASN yang ditandatangani oleh PPK.

Apabila PPK memerlukan SPTJM dari Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan, dapat dilakukan secara internal.

Apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, tidak akan dimasukkan ke dalam data dasar tenaga non ASN.

Selanjutnya instansi mengumumkan hasil akhir data tenaga honorer di kanal informasi masing-masing.

Tenaga non ASN harus memenuhi syarat sesuai SE Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, seperti telah bekerja di instansi pemerintah dan berstatus THK-II yang terdaftar dalam database BKN.

Kemudian tenaga honorer yang menerima honorarium bersumber dari APBN atau APBD dan diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Selanjutnya, tenaga non aparatur sipil negara yang telah bekerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2021 dan berusia minimal 20 tahun serta maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Apabila di kemudian hari ditemukan kecurangan yang dilakukan oleh honorer tidak memenuhi syarat tersebut, tetapi mengikuti pendataan non ASN akan berkonsekuensi hukum, baik bagi Pimpinan Unit Kerja maupun PPK.

Demikian informasi PR yang harus dikerjakan oleh honorer setelah aplikasi pendataan non ASN ditutup adalah mencetak ‘Kartu Informasi Akun’ dan ‘Kartu Pendataan Tenaga Non ASN’ sebelum tahap finalisasi pada 31 Oktober 2022.***